Laporan studi kasus
Mata kuliah pendidikan kewarganegaraan
Bela
Negara “operasi lalu lintas”
Dosen pengampu: Aisyah Nur
Sayidatun Nisa
Di susun oleh:
Evi Nur Hidayati (1511414058)
Esti Rifmawati
(1511414071)
Anggi Afni Figiarni (1601414016)
Laelatul Maulidil Wakhidah (1601414030)
Cahya Wulaningrum (1601414040)
Priyo Purwanto (3201414112)
M. Rizki Prasetyo (3301414034)
Amalia
Lailatur Rizqi (7311415192)
Universitas
Negeri Semarang
2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Menurut Undang-Undang
Republik Indonesia nomor 3 tahun 2002 pasal 9 ayat 1 tentang Pertahanan Negara
Upaya Bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara. Hal ini bukan merupakan hanya kewajiban
dari dasar manusia, melainkan juga untuk kehormatan warga negara sebagai salah
satu wujud pengabdian dan sikap rela berkorban terhadap bangsa dan negara. Bela
Negara yang dilakukan oleh Warga Negara merupakan salah satu bentuk hak dan
kewajiban untuk membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari berbagai macam ancaman
yang datang darimana saja.
Pembelaan
negara ini yang diwujudkan dengan ikut serta didalam
upaya pertahanan negara yang merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dan
kehormatan tiap warga negara. Maka dari itu, warga negara memiliki kewajiban
untuk ikut serta dalam upaya bela negara, terkecuali ditentukan lain dengan
undang-undang.
Satuan lalu lintas (Satlantas)
dipimpin oleh Kasat Lantas yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres. Kasat Lantas
bertugas melaksanakan Turjawali lalu lintas, pendidikan masyarakat lalu lintas
(Dikmaslantas), pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan
pengemudi, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum di bidang lalu
lintas.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah definisi dari bela negara?
2.
Apakah tugas dari Satlantas?
3.
Apakah fungsi dari Satlantas?
4.
Bagaimana cara sistem kerja Satlantas?
C.
Tujuan
1.
Menjelaskan definisi dari bela negara
2.
Memaparkan tugas dari Satlantas
3.
Mengetahui fungsi dari Satlantas
4.
Menjelaskan sistem kerja dari Satlantas
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1.
Pengertian Bela Negara
Bela Negara adalah sebuah konsep yang
disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang
patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara
dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Secara fisik, hal
ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau
agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara
non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam
memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun
peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut. Dalam
pelaksaan pembelaan negara, seorang warga bisa melakukannya baik secara fisik
maupun non fisik. Pembelaan negara secara fisik diantaranya dengan cara
perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap
kedaulatan bangsa. Sementara, pembelaan negara secara non fisik diartikan
sebagai semua usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses
peningkatan nasionalisme
2.2. Pengertian
Lalu Lintas
Lalu lintas
dalam UU No. 22 Tahun 2009 didefenisikan sebagai gerak kendaraan dan orang di
ruang lalu lintas jalan, sedangkan yang dimaksud dengan ruang lalu lintas
adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, atau
barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung. Adapun defenisi mengenai lalu
lintas menurut Djajoesman (1976:50) bahwa secara harfiah lalu lintas diartikan
sebagai gerak (bolak balik) manusia atau barang dari satu tempat ketempat
lainnya dengan menggunakan sarana jalan umum. Menurut Poerwadarminta dalam KBBI
(1993:55) bahwa lalu lintas adalah berjalan bolak balik, hilir mudik dan
perihal perjalanan di jalan dan sebagainya serta berhubungan antara sebuah
tempat dengan tempat lainnya.
Secara umum
lalu lintas adalah merupakan gerak lintas manusia dan atau barang dengan
menggunakan barang atau ruang di darat, baik dengan alat gerak ataupun kegiatan
lalu lintas dan jalan yang dapat menimbulkan permasalahan seperti terjadinya
kecelakaan dan kemacetan lalu lintas. Berdasarkan uraian di atas, maka dapat
disimpulkan lalu lintas adalah kegiatan kendaraan bermotor dengan menggunakan
jalan raya sebagai jalur lintas umum sehari-hari. Lalu lintas identik dengan
jalur kendaraan bermotor yang ramai yang menjadi jalur kebiutuhan masyarakat
umum. Oleh kerena itu, lalu lintas selalu identik pula dengan penerapan tata
tertib bermotor dalam menggunakan jalan raya.
Dengan
demikian maka pelanggaran lalu lintas adalah pengabaian terhadap tata tertib
lalu lintas yang dilakukan oleh pengguna kendaraan bermotor yang menimbulkan
kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jalan lainnya baik hilangnya nyawa maupun
luka-luka.
Ada tiga
komponen terjadinya lalu lintas yaitu manusia sebagai pengguna, kendaraan dan
jalan yang saling berinteraksi dalam pergerakan kendaraan yang memenuhi
persyaratan kelaikan dikemudikan oleh pengemudi mengikuti aturan lalu lintas
yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang menyangkut lalu lintas
dan angkutan jalan melalui jalan yang memenuhi persyaratan geometrik.
Manusia
sebagai pengguna dapat berperan sebagai pengemudi atau pejalan kaki yang dalam
keadaan normal mempunyai kemampuan dan kesiagaan yang berbeda-beda (waktu
reaksi, konsentrasi, dll). Perbedaan-perbedaan tersebut masih dipengaruhi oleh
keadaan fisik dan psikologi, umur serta jenis kelamin dan pengaruh-pengaruh
luar seperti cuaca, penerangan / lampu jalan dan tata ruang.
Kendaraan
digunakan oleh pengemudi mempunyai karakteristik yang berkaitan dengan
kecepatan, percepatan, perlambatan, dimensi dan muatan yang membutuhkan ruang
lalu lintas yang secukupnya untuk bisa bermanuver dalam lalu lintas.
Jalan
merupakan lintasan yang direncanakan untuk dilalui kendaraan bermotor maupun
kendaraan tidak bermotor termasuk pejalan kaki. Jalan tersebut direncanakan
untuk mampu mengalirkan aliran lalu lintas dengan lancar dan mampu mendukung
beban muatan sumbu kendaraan serta aman, sehingga dapat meredam angka
kecelakaan lalu lintas.
2.3. Tata Tertib dalam Berkendara
Aturan lalu
lintas sebenarnya tidak hanya berwujud larangan tetapi juga berbentuk perintah,
dilarang belok, dilarang parkir, dilarang menyalip atau dilarang berputar.
Peraturan tersebut sebenarnya banyak sekali bisa berbentuk perintah, petunjuk,
dan pemberitahuan karena wujud dari peraturan sebenarnya banyak sekali.
Permasalahan
di sini adalah karena kurangnya kesadaran dari masyarakat terutama remaja.
Bentuk dari kurangnya kesadaran itu adalah pelanggaran.
Banyak peraturan dan hukum yang telah menetapkan tetapi remaja yang bersikap tak acuh nekat melanggar begitu saja atau sudah tahu tetapi tetap melanggar. Banyak kejadian kecelakaan yang disebabkan karena perilaku remaja yang seenaknya sendiri berkendara tanpa mengindahkan tata tertib.
Banyak peraturan dan hukum yang telah menetapkan tetapi remaja yang bersikap tak acuh nekat melanggar begitu saja atau sudah tahu tetapi tetap melanggar. Banyak kejadian kecelakaan yang disebabkan karena perilaku remaja yang seenaknya sendiri berkendara tanpa mengindahkan tata tertib.
Anak-anak
remaja banyak yang mengganggap apabila berkendara dengan mematuhi tata tertib
lalu lintas dianggap kolot padahal sebenarnya mereka tidak berpikir luas dan
kedepan akan bahaya dan dampak yang akan dialami apabila melanggar lalu lintas.
Karena, sejatinya peraturan dibuat untuk ditaati bukan dilanggar. Namun,
paradigma masyarakat yang salah kaprah memutar balikkan slogan sehingga menjadi
doktrin dan kemudian membudidaya menjadi watak yang sulit untuk dirubah, yaitu
“Aturan dibuat untuk dilanggar”.
Paradigma
dan pemikiran masyarakat sudah sangat salah kaprah, mereka menganggap bahwa
peraturan tidak penting untuk ditaati. Selain itu, lemahnya hukum dan ketidak
bijaksanaan aparat pemerintah sendiri yang membuat masyarakat melunakkan segala
hukum dan peraturan yang sudah ditegakkan. Banyak masyarakat percaya bahwa
aparat polisi bisa disuap, dll. Karena, ketidakbijaksannaan polisi sendiri
seakan pemerintah membuat aturan dan itu dijadikan lahan keuangan bagi
oknum-oknum nakal. Saat kepercayaan masyarakat pada aparat pemerintah telah
pudar, maka pelanggaran tata tertib mulai merajalela. Banyak remaja berkendara
nekat melanggar peraturan tata tertib berkendara karena hal tersebut, sehingga
dalam melestarikan tata tertib berkendara diperlukan kerjasama antara semua
pihak demi terwujudnya budaya tertib berlalu lintas.
2.4. Pelanggaran Lalu Lintas
Pelanggaran
lalu lintas yang sering disebut juga dengan tilang merupakan ruang lingkup
hukum pidana yang diatur dalam UU nomor 14 tahun 1992
(www.transparansi.or.id,2009). Hukum pidana mengatur perbuatan-perbuatan yang
dilarang olen undang-undang. Tujuan suatu hukum pidana adalah menakut-nakuti
seseorang supaya tidak melakukan perbuatan yang tidak baik dan bahkan mendidik
atau mengarahkan seseorang yang melakukan perbuatan yang tidak baik menjadi
baik dan bisa diterima lagi oleh masyarakat.
Pelanggaran
terhadap aturan hukum pidana dapat diberi tindakan hukum langsung dari aparat
jadi tidak usah menunggu laporan atau pengaduan dari pihak yang dirugikan.
Pelanggaran lalu lintas tertentu atau tilang biasanya melanggar pasal 54
mengenai kelengkapan surat kendaraan SIM dan STNK serta pasal 59 mengenai
muatan lebih terhadap truk atau angkutan umum serta pasal 61 salah memasuki
jalur lintas kendaraan.
Upaya
penanaman kesadaran berlalu lintas semestinya merupakan upaya yang kontinyu dan
menjangkau hingga ke pelosok karena merupakan upaya untuk mengubah pola pikir
dan kebiasaan masyarakat dari segala strata usia, pendidikan dan status sosial.
2.5. Jenis Pelanggaran Lalu Lintas
Jenis-jenis
pelanggaran lalu lintas diantaranya adalah:
1) mengebut di jalan
2) tidak memiliki SIM dan STNK
3) tidak mengenakan sarana prasaran
yang lengkap
4) memodifikasi motor yang tidak sesuai
standar
5) melanggar marka jalan
6) melanggar rambu-rambu
7) tidak menyalakan lampu sein,
riting, lampu hazard
8) pelanggaran terhadap ketentuan dan
muatan yang diijinkan
9) berkendara dalam keadaan mabuk,
telpon, sms dan berbicara
10) belum terampil dalam berkendara
11) menumpang pada teman sebaya (nebeng)
12) menyetir dalam pengaruh alkohol dan
obat-obatan
13) kondisi kendaraan yang tidak baik
14) menggunakan telepon seluler pada
saat menyetir (memiliki risiko 4x untuk terjadi kecelakaan).
2.6. Tugas dan Tanggung jawab
1. Satlantas
adalah unsur pelaksanan tugas pokok yang berada dibawah Kapolrestabes.
2.
Satlantas bertugas menyelenggarakan dan
membina fungsi lalu lintas kepolisian, yang
meliputi turjawali, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalulintas,
registrasi dan identifikasi pengemudi/kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan
lalulintas dan penegakan hukum dibidang lalulintas, guna memelihara keamanan,
keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas.
3. Satlantas
dipimpin oleh Kasatlantas, yang bertanggung jawab kepada Kapolrestabes dan
pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolrestabes.
Kasatlantas dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh :
Kasatlantas dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh :
a) Kaurbinops
b) Kaurmintu
c) Kanit
Turjawali
d) Kanit
Dikyasa
e) Kanit
Regident
f) Kanit
Laka
2.6 Fungsi Satlantas
a) Pembinaan fungsi lalulintas kepolisian dalam
lingkungan Polda
b) Penyelenggaraan dan pembinaan partisipasi masyarakat
melelui kerjasama lintas sektoral , pendidikan masyarakat dan pengajian masalah
dibidang lalulintas
c) Penyelenggaraan operasi kepolisian bidang lalulintas
dalam rangka penegakan hukum dan ketertiban lalulintas
d) Penyelenggaraan Administrasi Registrasi dan
Identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi yang dilaksanakan oleh Polres
e) Penyelenggaraan Patroli jalan raya dan penindakan pelanggaran
serta penanganan kecelakaan lalulintas dalam rangka penegakan hukum dan
ketertiban lalulintas serta menjamin kelancaran arus lalulintas di jalan raya
BAB III
DESKRIPSI
3.1 METODE PENILITIAN OBSERVASI
Satlantas adalah unsur pelaksanaan
utama Polda yang merupakan pemekaran dari Dit Samapta dan berada dibawah
Kapolda. Satlantas bertugas
membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi kegiatan
pendidikan masyarakat, penegak hukum , pengkajian masalah lalulintas, administrasi
registrasi dan Identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta melaksanakan
patroli jalan raya antar wilayah. Pada
bab tentang metode penelitian berisikan hasil observasi tentang pelanggaran
lalu lintas yang terjadi di Kota Semarang. Kami melakukan observasi di kawasan
Pasar Johar. Dari hasil observasi yang telah dilakukan tercatat banyak sekali
dari pihak pengguna jalan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas. Kasus yang
telah diamati berupa pelanggaran lalu lintas terutama pada operasi polisi lalu
lintas. Disana telah dilaksanakan operasi polisi yang dilakukan oleh Satuan
Lalu Lintas kawasan Semarang. Pada operasi polisi yang telah kami lakukan,
terdapat banyak sekali para masyarakat yang tidak membawa kelengkapan kartu.
Hasil observasi yang
telah dilakukan tercatat sekitar puluhan warga yang harus ditilang karena ketidaklengkapan
kartu pengendara. Selain masalah di atas, masalah pelanggaran lalu lintas juga
dapat dilihat dari budaya masyarakat yang instan dan tidak mau bersusah payah
untuk mendapatkan SIM, mereka lebih suka membeli SIM kepada Polisi (orang
dalam) dari pada ikut tes dalam membuat SIM. Cara mendapatkan SIM seperti ini
sudah tidak asing lagi di hampir semua wilayah Kota Semarang, padahal SIM
merupakan lisensi resmi yang dapat membuktikan kelayakan seseorang untuk dapat
mengendarai kendaraan sehingga tidak membahayakan keselamatan dirinya dan orang
lain.
Pelanggaran
lalu lintas juga tercermin dari perilaku pengendara sepeda motor di jalan raya
yang lebih menekankan kepentingan masingmasing pengendara, terlebih disaat
jalanan macet. Akibatnya pengendara cenderung mengabaikan peraturan lalu lintas
yang ada, seperti penggunaan helm standar yang dapat melindungi kepala dengan
penuh, mengendarai kendaraan senaknya sendiri, serta minimnya sikap untuk
saling menghargai dan menghormati antar sesama pengguna jalan.
BAB IV
SEBAB AKIBAT
Pola pikir masyarakat
yang praktis dalam berkendara di jalan raya telah melahirkan masyarakat instan
baik saat berkendara maupun diluar berkendara. Masyarakat instan ini kemudian
mendorong lunturnya etika dalam berkendara di jalan raya, dan menimbulkan berbagai
macam pelanggaran lalu lintas. pelanggaran adalah perbuatan pidana yang
tergolong tidak seberat kejahatan (Sudarsono 2005: 344). Sedangkan menurut
kamus besar bahasa Indonesia Pelanggaran adalah perbuatan atau perkara
melanggar, tindak pidana yang lebih ringan dari pada kejahatan. Terdapat banyak
faktor yang mempengaruhi terjadinya pelanggaran lalu lintas di jalan setiap
tahunnya. Faktor tersebut antara lain adanya paradigma berpikir masyarakat
instan di zaman modern, mulai lunturnya sensitivitas dalam berkendara, dan
minimnya etika berkendara untuk tertib, 11 saling menghormati, saling
menghargai, sehingga mengakibatkan semakin tergerusnya rasa kepemilikan akan
sesuatu. Faktor-faktor di atas mempunyai hubungan kausalitas atau sebab akibat
yang saling berkaitan antara satu sama lain. Faktor tersebut dapat
disederhanakan menjadi 3 faktor utama penyebab pelanggaran lalu lintas yaitu
faktor manusia, faktor kendaraan (sepeda motor), dan faktor kondisi jalan raya.
Menurut Suwardjoko (2002: 108) pencatatan data pelanggaran lalu lintas dan
kecelakaan di Indonesia belum cukup lengkap untuk bisa dianalisis guna
menemukan sebab musabab kecelakaan lalu lintas sehingga dengan tepat bisa
diupayakan penanggulangannya. Penyebab kecelakaan dapat dapat dikelompokkan dalam
tiga unsur yaitu manusia, jalan, dan kendaraan. Menurut Suwardjoko (2002: 109)
tidak berlebihan bila dikatakatan bahwa hampir semua pelanggaran dan kecelakaan
lalu lintas penyebab utamanya adalah pengendara. Penyebab pelanggaran dan
kecelakaan lalu lintas juga dipertegas oleh pernyataan (Hobbs 1995: 334)
penyebab pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas paling banyak disebabkan oleh
manusia, yang mencakup psikologis manusia, sistim indra seperti penglihatan dan
pendengaran, dan pengetahuan tentang tata cara lalu lintas. Faktor manusia
merupakan penyebab pelanggaran lalu lintas yang paling tinggi karena faktor
manusia berkaitan erat dengan etika, tingkah laku, dan cara berkendara di jalan
raya.Bentuk pelanggaran itu sendiri merupakan bagian dari kelalaian seseorang
dalam bertindak dan mengambil keputusan yang tergesa-gesa. Mereka sering
mementingkan diri sendiri tanpa mementingkan kepentingan umum. Bentuk-bentuk
pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan oleh masyarakat yaitu tidak
membawa SIM, STNK, helm, menerobos lampu merah, memarkir kendaraan sembarangan,
dan sebagainya. Bentuk-bentuk pelanggaran lalu lintas tersebut dapat dibedakan
menjadi pelanggaran ringan dan pelanggaran berat. Pelanggaran berat terjadi,
jika seseorang dengan sengaja dan tidak memiliki SIM. Sedangkan pelanggaran
ringan, jika seseorang benar-benar lupa tidak membawa SIM karena tergesa-gesa
saat akan bepergian. Hal semacam ini seharusnya mendapat perhatian PoIisi lalu
lintas dalam mengambil keputusan. Setidaknya polisi tidak boleh memukul rata
setiap masalah, tetapi harus mempertimbangkan situasi yang berbeda.
BAB V
PENUTUP
5.1.
Kesimpulan
Bela
Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan
petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau
seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi
negara tersebut. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan
menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan
negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya
untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui
pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang
menyusun bangsa tersebut. Dalam pelaksaan pembelaan negara, seorang warga bisa
melakukannya baik secara fisik maupun non fisik. Pembelaan negara secara fisik
diantaranya dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari
negara asing terhadap kedaulatan bangsa. Sementara, pembelaan negara secara non
fisik diartikan sebagai semua usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan
negara melalui proses peningkatan nasionalisme. Dalam hal ini, observer membahas tentang non-fisik yaitu operasi
tilangan yang dilakukan oleh anggota satlantas. Ini bertujuan sebagai
penyelenggaraan keamanan warga negara dalam berkendara. Banyak ketidaksadaran
atau lalainyakedua pihak baik itu dari polri maupun warga negara sendiri,
misalnya kurangnya sosialisasi pada warga, karena dari polri biasanya hanya
memberikan sosialisasi pada sekolah-sekolah saja. Tak Cuma polri, disini juga
terkait dengan pengendara yang terlibat, misalnya dalam hal kesadaran,
kepentingan individu dan kurangnya partisipasi dalam menjaga keamanan, baik
untuk umum maupun khusus individu.
5.2. Saran
Sebagai seorang satuan lalu lintas seharusnya
melakukan sosialisasi kepada para masyarakat tentang pentingnya mematuhi
peraturan lalu lintas. Dengan cara menghilangkan mainset masyarakat bahwa
“adanya peraturan itu untuk dilanggar”. Selain itu sebagai masyarakat yang
bersih seharusnya kita sadar diri bahwa semua peraturan yang ada itu dibuat
demi menertibkan kehidupan kita. Jadi sebagai warga negara yang baik alangkah baiknya mematuhi peraturan lalu
lintas.
DAFTAR PUSTAKA
http://fhandysmansa.blogspot.co.id/2013/09/kesadaran-berlalu-lintas_17.html
http://lib.unnes.ac.id/2119/1/5161.pdf
http://www.situspolisi.com/2015/02/satlantas-polri.html
http://satlantas-polrestabessemarang.blogspot.co.id/p/struktur.html
http://satlantasrestapku.blogspot.co.id/p/etika-berlalu-lintas.html
LAMPIRAN
A.
job description
·
Evi nur hidayati
bertugas mencari materi beserta data studi kasus
·
Esti rifmawati
bertugas mencari materi, obeservasi di lapangan beserta penyusunan laporan.
·
Anggi afni
figiarni bertugas mencari materi dengan penyusunan laporan.
·
Laelatul
maulidil wakhidah bertugas mencari materi, observasi dilapangan dan penyusunan
laporan studi kasus
·
Cahya
wulaningrum bertugas mencari materi dengan menyusun laporan studi kasus
·
Priyo purwanto
bertugas mencari materi,observasi dilapangan dan menyusun laporan studi kasus
·
M. rizki
prasetyo bertugas observasi lapangan dan penyusunan laporan studi kasus.
·
Amalia lailatul
rizqi bertugas mencari materi dan menyusun laporan studi kasus.
B.
Foto foto
Gbr.1 operasi lalu lintas di kota lama, johar, kota
semarang
Gbr. 2 pengendara motor yang terjaring operasi
Gbr. 3 komandan kasatlantas operasi di polrestabes
semarang
Gbr. 4 lokasi operasi lalulintas bulanan di kota lama
Gbr. 5 jalannya kegiatan operasi lalulintas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar