Selasa, 24 Mei 2016

bela negara

Laporan studi kasus
Mata kuliah pendidikan kewarganegaraan
Bela Negara “operasi lalu lintas”
Dosen pengampu: Aisyah Nur Sayidatun Nisa
Di susun oleh:
Evi Nur Hidayati                      (1511414058)
Esti Rifmawati                        (1511414071)
Anggi Afni Figiarni                 (1601414016)
Laelatul Maulidil Wakhidah  (1601414030)
Cahya Wulaningrum                 (1601414040)
Priyo Purwanto                         (3201414112)
M. Rizki Prasetyo                     (3301414034)
Amalia Lailatur Rizqi   (7311415192)

Universitas  Negeri Semarang
2015


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2002 pasal 9 ayat 1 tentang Pertahanan Negara Upaya Bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Hal ini bukan merupakan hanya kewajiban dari dasar manusia, melainkan juga untuk kehormatan warga negara sebagai salah satu wujud pengabdian dan sikap rela berkorban terhadap bangsa dan negara. Bela Negara yang dilakukan oleh Warga Negara merupakan salah satu bentuk hak dan kewajiban untuk membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari berbagai macam ancaman yang datang darimana saja.
Pembelaan negara ini yang diwujudkan dengan ikut serta didalam upaya pertahanan negara yang merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dan kehormatan tiap warga negara. Maka dari itu, warga negara memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam upaya bela negara, terkecuali ditentukan lain dengan undang-undang.
Satuan lalu lintas (Satlantas) dipimpin oleh Kasat Lantas yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres. Kasat Lantas bertugas melaksanakan Turjawali lalu lintas, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmaslantas), pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum di bidang lalu lintas.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah definisi dari bela negara?
2.      Apakah tugas dari Satlantas?
3.      Apakah fungsi dari Satlantas?
4.      Bagaimana cara sistem kerja Satlantas?
C.    Tujuan
1.      Menjelaskan definisi dari bela negara
2.      Memaparkan tugas dari Satlantas
3.      Mengetahui fungsi dari Satlantas
4.      Menjelaskan sistem kerja dari Satlantas





BAB II
KAJIAN PUSTAKA

2.1. Pengertian Bela Negara
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut. Dalam pelaksaan pembelaan negara, seorang warga bisa melakukannya baik secara fisik maupun non fisik. Pembelaan negara secara fisik diantaranya dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa. Sementara, pembelaan negara secara non fisik diartikan sebagai semua usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme
2.2. Pengertian Lalu Lintas
       Lalu lintas dalam UU No. 22 Tahun 2009 didefenisikan sebagai gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan, sedangkan yang dimaksud dengan ruang lalu lintas adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung. Adapun defenisi mengenai lalu lintas menurut Djajoesman (1976:50) bahwa secara harfiah lalu lintas diartikan sebagai gerak (bolak balik) manusia atau barang dari satu tempat ketempat lainnya dengan menggunakan sarana jalan umum. Menurut Poerwadarminta dalam KBBI (1993:55) bahwa lalu lintas adalah berjalan bolak balik, hilir mudik dan perihal perjalanan di jalan dan sebagainya serta berhubungan antara sebuah tempat dengan tempat lainnya.
Secara umum lalu lintas adalah merupakan gerak lintas manusia dan atau barang dengan menggunakan barang atau ruang di darat, baik dengan alat gerak ataupun kegiatan lalu lintas dan jalan yang dapat menimbulkan permasalahan seperti terjadinya kecelakaan dan kemacetan lalu lintas. Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan lalu lintas adalah kegiatan kendaraan bermotor dengan menggunakan jalan raya sebagai jalur lintas umum sehari-hari. Lalu lintas identik dengan jalur kendaraan bermotor yang ramai yang menjadi jalur kebiutuhan masyarakat umum. Oleh kerena itu, lalu lintas selalu identik pula dengan penerapan tata tertib bermotor dalam menggunakan jalan raya.
Dengan demikian maka pelanggaran lalu lintas adalah pengabaian terhadap tata tertib lalu lintas yang dilakukan oleh pengguna kendaraan bermotor yang menimbulkan kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jalan lainnya baik hilangnya nyawa maupun luka-luka.
Ada tiga komponen terjadinya lalu lintas yaitu manusia sebagai pengguna, kendaraan dan jalan yang saling berinteraksi dalam pergerakan kendaraan yang memenuhi persyaratan kelaikan dikemudikan oleh pengemudi mengikuti aturan lalu lintas yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang menyangkut lalu lintas dan angkutan jalan melalui jalan yang memenuhi persyaratan geometrik.
Manusia sebagai pengguna dapat berperan sebagai pengemudi atau pejalan kaki yang dalam keadaan normal mempunyai kemampuan dan kesiagaan yang berbeda-beda (waktu reaksi, konsentrasi, dll). Perbedaan-perbedaan tersebut masih dipengaruhi oleh keadaan fisik dan psikologi, umur serta jenis kelamin dan pengaruh-pengaruh luar seperti cuaca, penerangan / lampu jalan dan tata ruang.
Kendaraan digunakan oleh pengemudi mempunyai karakteristik yang berkaitan dengan kecepatan, percepatan, perlambatan, dimensi dan muatan yang membutuhkan ruang lalu lintas yang secukupnya untuk bisa bermanuver dalam lalu lintas.
Jalan merupakan lintasan yang direncanakan untuk dilalui kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor termasuk pejalan kaki. Jalan tersebut direncanakan untuk mampu mengalirkan aliran lalu lintas dengan lancar dan mampu mendukung beban muatan sumbu kendaraan serta aman, sehingga dapat meredam angka kecelakaan lalu lintas.
                                                                                    
2.3.  Tata Tertib dalam Berkendara
Aturan lalu lintas sebenarnya tidak hanya berwujud larangan tetapi juga berbentuk perintah, dilarang belok, dilarang parkir, dilarang menyalip atau dilarang berputar. Peraturan tersebut sebenarnya banyak sekali bisa berbentuk perintah, petunjuk, dan pemberitahuan karena wujud dari peraturan sebenarnya banyak sekali.
Permasalahan di sini adalah karena kurangnya kesadaran dari masyarakat terutama remaja. Bentuk dari kurangnya kesadaran itu adalah pelanggaran.
Banyak peraturan dan hukum yang telah menetapkan tetapi remaja yang bersikap tak acuh nekat melanggar begitu saja atau sudah tahu tetapi tetap melanggar. Banyak kejadian kecelakaan yang disebabkan karena perilaku remaja yang seenaknya sendiri berkendara tanpa mengindahkan tata tertib.
Anak-anak remaja banyak yang mengganggap apabila berkendara dengan mematuhi tata tertib lalu lintas dianggap kolot padahal sebenarnya mereka tidak berpikir luas dan kedepan akan bahaya dan dampak yang akan dialami apabila melanggar lalu lintas. Karena, sejatinya peraturan dibuat untuk ditaati bukan dilanggar. Namun, paradigma masyarakat yang salah kaprah memutar balikkan slogan sehingga menjadi doktrin dan kemudian membudidaya menjadi watak yang sulit untuk dirubah, yaitu “Aturan dibuat untuk dilanggar”.
 Paradigma dan pemikiran masyarakat sudah sangat salah kaprah, mereka menganggap bahwa peraturan tidak penting untuk ditaati. Selain itu, lemahnya hukum dan ketidak bijaksanaan aparat pemerintah sendiri yang membuat masyarakat melunakkan segala hukum dan peraturan yang sudah ditegakkan. Banyak masyarakat percaya bahwa aparat polisi bisa disuap, dll. Karena, ketidakbijaksannaan polisi sendiri seakan pemerintah membuat aturan dan itu dijadikan lahan keuangan bagi oknum-oknum nakal. Saat kepercayaan masyarakat pada aparat pemerintah telah pudar, maka pelanggaran tata tertib mulai merajalela. Banyak remaja berkendara nekat melanggar peraturan tata tertib berkendara karena hal tersebut, sehingga dalam melestarikan tata tertib berkendara diperlukan kerjasama antara semua pihak demi terwujudnya budaya tertib berlalu lintas.

2.4.  Pelanggaran Lalu Lintas
                      Pelanggaran lalu lintas yang sering disebut juga dengan tilang merupakan ruang lingkup hukum pidana yang diatur dalam UU nomor 14 tahun 1992 (www.transparansi.or.id,2009). Hukum pidana mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang olen undang-undang. Tujuan suatu hukum pidana adalah menakut-nakuti seseorang supaya tidak melakukan perbuatan yang tidak baik dan bahkan mendidik atau mengarahkan seseorang yang melakukan perbuatan yang tidak baik menjadi baik dan bisa diterima lagi oleh masyarakat.
          Pelanggaran terhadap aturan hukum pidana dapat diberi tindakan hukum langsung dari aparat jadi tidak usah menunggu laporan atau pengaduan dari pihak yang dirugikan. Pelanggaran lalu lintas tertentu atau tilang biasanya melanggar pasal 54 mengenai kelengkapan surat kendaraan SIM dan STNK serta pasal 59 mengenai muatan lebih terhadap truk atau angkutan umum serta pasal 61 salah memasuki jalur lintas kendaraan.
          Upaya penanaman kesadaran berlalu lintas semestinya merupakan upaya yang kontinyu dan menjangkau hingga ke pelosok karena merupakan upaya untuk mengubah pola pikir dan kebiasaan masyarakat dari segala strata usia, pendidikan dan status sosial.

2.5.  Jenis Pelanggaran Lalu Lintas
Jenis-jenis pelanggaran lalu lintas diantaranya adalah:
1)     mengebut di jalan
2)     tidak memiliki SIM dan STNK
3)     tidak mengenakan sarana prasaran yang lengkap
4)     memodifikasi motor yang tidak sesuai standar
5)     melanggar marka jalan
6)     melanggar rambu-rambu
7)     tidak menyalakan lampu sein, riting, lampu hazard
8)     pelanggaran terhadap ketentuan dan muatan yang diijinkan
9)     berkendara dalam keadaan mabuk, telpon, sms dan berbicara
10) belum terampil dalam berkendara
11) menumpang pada teman sebaya (nebeng)
12) menyetir dalam pengaruh alkohol dan obat-obatan
13) kondisi kendaraan yang tidak baik
14) menggunakan telepon seluler pada saat menyetir (memiliki risiko 4x untuk terjadi kecelakaan).



2.6. Tugas dan Tanggung jawab
1.  Satlantas adalah unsur pelaksanan tugas pokok yang berada dibawah Kapolrestabes.
2.      Satlantas bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi lalu lintas kepolisian, yang  meliputi turjawali, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalulintas, registrasi dan identifikasi pengemudi/kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalulintas dan penegakan hukum dibidang lalulintas, guna memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas.
3.  Satlantas dipimpin oleh Kasatlantas, yang bertanggung jawab kepada Kapolrestabes dan pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolrestabes.
Kasatlantas dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh :
a)      Kaurbinops
b)      Kaurmintu
c)      Kanit Turjawali
d)     Kanit Dikyasa
e)      Kanit Regident
f)       Kanit Laka

2.6  Fungsi Satlantas
a)      Pembinaan fungsi lalulintas kepolisian dalam lingkungan Polda
b)      Penyelenggaraan dan pembinaan partisipasi masyarakat melelui kerjasama lintas sektoral , pendidikan masyarakat dan pengajian masalah dibidang lalulintas
c)      Penyelenggaraan operasi kepolisian bidang lalulintas dalam rangka penegakan hukum dan ketertiban lalulintas
d)     Penyelenggaraan Administrasi Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi yang dilaksanakan oleh Polres
e)      Penyelenggaraan Patroli jalan raya dan penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalulintas dalam rangka penegakan hukum dan ketertiban lalulintas serta menjamin kelancaran arus lalulintas di jalan raya















BAB III
DESKRIPSI

3.1 METODE PENILITIAN OBSERVASI

     Satlantas adalah unsur pelaksanaan utama Polda yang merupakan pemekaran dari Dit Samapta dan berada dibawah Kapolda. Satlantas bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi kegiatan pendidikan masyarakat, penegak hukum , pengkajian masalah lalulintas, administrasi registrasi dan Identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta melaksanakan patroli jalan raya antar wilayah. Pada bab tentang metode penelitian berisikan hasil observasi tentang pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Kota Semarang. Kami melakukan observasi di kawasan Pasar Johar. Dari hasil observasi yang telah dilakukan tercatat banyak sekali dari pihak pengguna jalan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas. Kasus yang telah diamati berupa pelanggaran lalu lintas terutama pada operasi polisi lalu lintas. Disana telah dilaksanakan operasi polisi yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas kawasan Semarang. Pada operasi polisi yang telah kami lakukan, terdapat banyak sekali para masyarakat yang tidak membawa kelengkapan kartu.
Hasil observasi yang telah dilakukan tercatat sekitar puluhan warga yang harus ditilang karena ketidaklengkapan kartu pengendara. Selain masalah di atas, masalah pelanggaran lalu lintas juga dapat dilihat dari budaya masyarakat yang instan dan tidak mau bersusah payah untuk mendapatkan SIM, mereka lebih suka membeli SIM kepada Polisi (orang dalam) dari pada ikut tes dalam membuat SIM. Cara mendapatkan SIM seperti ini sudah tidak asing lagi di hampir semua wilayah Kota Semarang, padahal SIM merupakan lisensi resmi yang dapat membuktikan kelayakan seseorang untuk dapat mengendarai kendaraan sehingga tidak membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain.
Pelanggaran lalu lintas juga tercermin dari perilaku pengendara sepeda motor di jalan raya yang lebih menekankan kepentingan masingmasing pengendara, terlebih disaat jalanan macet. Akibatnya pengendara cenderung mengabaikan peraturan lalu lintas yang ada, seperti penggunaan helm standar yang dapat melindungi kepala dengan penuh, mengendarai kendaraan senaknya sendiri, serta minimnya sikap untuk saling menghargai dan menghormati antar sesama pengguna jalan.









BAB IV
SEBAB AKIBAT

Pola pikir masyarakat yang praktis dalam berkendara di jalan raya telah melahirkan masyarakat instan baik saat berkendara maupun diluar berkendara. Masyarakat instan ini kemudian mendorong lunturnya etika dalam berkendara di jalan raya, dan menimbulkan berbagai macam pelanggaran lalu lintas. pelanggaran adalah perbuatan pidana yang tergolong tidak seberat kejahatan (Sudarsono 2005: 344). Sedangkan menurut kamus besar bahasa Indonesia Pelanggaran adalah perbuatan atau perkara melanggar, tindak pidana yang lebih ringan dari pada kejahatan. Terdapat banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya pelanggaran lalu lintas di jalan setiap tahunnya. Faktor tersebut antara lain adanya paradigma berpikir masyarakat instan di zaman modern, mulai lunturnya sensitivitas dalam berkendara, dan minimnya etika berkendara untuk tertib, 11 saling menghormati, saling menghargai, sehingga mengakibatkan semakin tergerusnya rasa kepemilikan akan sesuatu. Faktor-faktor di atas mempunyai hubungan kausalitas atau sebab akibat yang saling berkaitan antara satu sama lain. Faktor tersebut dapat disederhanakan menjadi 3 faktor utama penyebab pelanggaran lalu lintas yaitu faktor manusia, faktor kendaraan (sepeda motor), dan faktor kondisi jalan raya. Menurut Suwardjoko (2002: 108) pencatatan data pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan di Indonesia belum cukup lengkap untuk bisa dianalisis guna menemukan sebab musabab kecelakaan lalu lintas sehingga dengan tepat bisa diupayakan penanggulangannya. Penyebab kecelakaan dapat dapat dikelompokkan dalam tiga unsur yaitu manusia, jalan, dan kendaraan. Menurut Suwardjoko (2002: 109) tidak berlebihan bila dikatakatan bahwa hampir semua pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas penyebab utamanya adalah pengendara. Penyebab pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas juga dipertegas oleh pernyataan (Hobbs 1995: 334) penyebab pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas paling banyak disebabkan oleh manusia, yang mencakup psikologis manusia, sistim indra seperti penglihatan dan pendengaran, dan pengetahuan tentang tata cara lalu lintas. Faktor manusia merupakan penyebab pelanggaran lalu lintas yang paling tinggi karena faktor manusia berkaitan erat dengan etika, tingkah laku, dan cara berkendara di jalan raya.Bentuk pelanggaran itu sendiri merupakan bagian dari kelalaian seseorang dalam bertindak dan mengambil keputusan yang tergesa-gesa. Mereka sering mementingkan diri sendiri tanpa mementingkan kepentingan umum. Bentuk-bentuk pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan oleh masyarakat yaitu tidak membawa SIM, STNK, helm, menerobos lampu merah, memarkir kendaraan sembarangan, dan sebagainya. Bentuk-bentuk pelanggaran lalu lintas tersebut dapat dibedakan menjadi pelanggaran ringan dan pelanggaran berat. Pelanggaran berat terjadi, jika seseorang dengan sengaja dan tidak memiliki SIM. Sedangkan pelanggaran ringan, jika seseorang benar-benar lupa tidak membawa SIM karena tergesa-gesa saat akan bepergian. Hal semacam ini seharusnya mendapat perhatian PoIisi lalu lintas dalam mengambil keputusan. Setidaknya polisi tidak boleh memukul rata setiap masalah, tetapi harus mempertimbangkan situasi yang berbeda.


BAB V
PENUTUP
5.1. Kesimpulan

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut. Dalam pelaksaan pembelaan negara, seorang warga bisa melakukannya baik secara fisik maupun non fisik. Pembelaan negara secara fisik diantaranya dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa. Sementara, pembelaan negara secara non fisik diartikan sebagai semua usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme. Dalam hal ini, observer membahas tentang non-fisik yaitu operasi tilangan yang dilakukan oleh anggota satlantas. Ini bertujuan sebagai penyelenggaraan keamanan warga negara dalam berkendara. Banyak ketidaksadaran atau lalainyakedua pihak baik itu dari polri maupun warga negara sendiri, misalnya kurangnya sosialisasi pada warga, karena dari polri biasanya hanya memberikan sosialisasi pada sekolah-sekolah saja. Tak Cuma polri, disini juga terkait dengan pengendara yang terlibat, misalnya dalam hal kesadaran, kepentingan individu dan kurangnya partisipasi dalam menjaga keamanan, baik untuk umum maupun khusus individu.
5.2. Saran
Sebagai seorang satuan lalu lintas seharusnya melakukan sosialisasi kepada para masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas. Dengan cara menghilangkan mainset masyarakat bahwa “adanya peraturan itu untuk dilanggar”. Selain itu sebagai masyarakat yang bersih seharusnya kita sadar diri bahwa semua peraturan yang ada itu dibuat demi menertibkan kehidupan kita. Jadi sebagai warga negara yang baik  alangkah baiknya mematuhi peraturan lalu lintas.








DAFTAR PUSTAKA
http://fhandysmansa.blogspot.co.id/2013/09/kesadaran-berlalu-lintas_17.html
http://lib.unnes.ac.id/2119/1/5161.pdf
http://www.situspolisi.com/2015/02/satlantas-polri.html
http://satlantas-polrestabessemarang.blogspot.co.id/p/struktur.html
http://satlantasrestapku.blogspot.co.id/p/etika-berlalu-lintas.html


































LAMPIRAN
A.    job description
·         Evi nur hidayati bertugas mencari materi beserta data studi kasus
·         Esti rifmawati bertugas mencari materi, obeservasi di lapangan beserta penyusunan laporan.
·         Anggi afni figiarni bertugas mencari materi dengan penyusunan laporan.
·         Laelatul maulidil wakhidah bertugas mencari materi, observasi dilapangan dan penyusunan laporan studi kasus
·         Cahya wulaningrum bertugas mencari materi dengan menyusun laporan studi kasus
·         Priyo purwanto bertugas mencari materi,observasi dilapangan dan menyusun laporan studi kasus
·         M. rizki prasetyo bertugas observasi lapangan dan penyusunan laporan studi kasus.
·         Amalia lailatul rizqi bertugas mencari materi dan menyusun laporan studi kasus.

B.     Foto foto
Gbr.1 operasi lalu lintas di kota lama, johar, kota semarang

Gbr. 2 pengendara motor yang terjaring operasi






Gbr. 3 komandan kasatlantas operasi di polrestabes semarang

Gbr. 4 lokasi operasi lalulintas bulanan di kota lama

Gbr. 5 jalannya kegiatan operasi lalulintas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar